Yang dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, bagi perusahaan maupun untuk masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja yang bersangkutan. Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi yang tidak aman dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apakah di Indonesia ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3 itu?
Tentu saja ada. Undang-Undang tersebut yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan sangat jelas tentang kewajiban pimpinan sebuah tempat kerja dan para pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa secara lebih khusus tentang kewajiban perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental serta kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja yang baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang akan diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja pun berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan tentang pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat di sekelilingnya sehingga dapat diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Oleh karena itu, kesehatan kerja juga meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat tentang kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dimulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti pekerja hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan dari Undang-undang tersebut, Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut, diantaranya yaitu :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Lalu Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut, K3 diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala jenis tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya setiap pekerja di seluruh Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja ini.
Upaya Riksa adalah salah satu penyelenggara Safety Training Indonesia yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun mengadakan pelatihan keselamatan kerja di berbagai wilayah di Indonesia.